Logo loader

BIMBINGAN TEKNIS PENCEGAHAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BAGI PERUSAHAAN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Serang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Bagi Perusahaan yang bertempat di Hotel Wisata Baru pada tanggal 13 juli 2022, dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang berasal dari 40 perusahaan yang ada di Kota Serang.

Kadis Disnakertrans Kota Serang, Dr. H. Ikbal, M.Kes saat pembukaan acara Bimtek mengatakan Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Sampai dengan bulan Juni 2022 jumlah perselisihan hubungan industrial di Kota Serang terdapat 8 kasus dimana perselisihan tersebut adalah perselisihan PHK, dan diperkirakan akan bertambah hingga akhir tahun 2022. Dengan jumlah 8 kasus perselisihan, 6 kasus diselesaikan di Disnakertrans Kota Serang secara Bipartit, yang proses berjalan 1 kasus dan 1 kasus di tingkat Provinsi (Mediator). Maka gambaran dan pemahaman kepada perusahaan sangat diperlukan agar potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dapat diatasi atau diminimalisir. semoga dengan diadakannya acara ini, diharapkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan secara musyawarah untuk mufakat agar tetap dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di Organisasi/Perusahaan.

Peserta diberikan materi tentang Data KetenagaKerjaan Kota Serang yang disampaikan oleh Tendian, S.Pd, SH, MH selaku Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Materi Norma Kerja oleh H. Syafaat, SH, MH , Materi Kebijakan  Bidang Hubungan Industrial oleh Raden Rahmat Saleh, S.Pd, M.Si dan Jamsostek, Materi Syarat Kerja oleh Hj. Uswatun Khasanah, S.Kom, M.Si.

 

 

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.