Monitoring dan Pembinaan Perusahaan Pengguna TKA di Kota Serang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan Kesempatan Kerja melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Serang pada Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan TKA.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi dokumen perizinan, kesesuaian jabatan, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, perusahaan juga diberikan pembinaan terkait kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna mendukung tertib administrasi ketenagakerjaan.
Monitoring dan pembinaan ini bertujuan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan serta memastikan setiap perusahaan pengguna TKA menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.