Logo loader

Mekanisme dan Persyaratan Bekerja Keluar Negeri Serta Alur Rekomendasi Pasport CPMI

Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja untuk bekerja di Luar Negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, sesuai proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Salah satu lapangan pekerjaan yang banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah menjadi Pekerja Migran, Namun Pekerja Migran asal Indonesia atau disingkat PMI ini sering kali menjadi PMI Non Prosedural karena tidak melalui mekanisme dan persyaratan PMI yang benar.

Ada 5 (lima) mekanisme penempatan bekerja ke luar negeri, yaitu Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Intern Corporate Trasfership (ICT),dan Pekerja Migran Perseorangan (Mandiri). Untuk peluang kerja, masyarakat dapat mengakses http://jobsinfo.bp2mi.go.id/ serta http://siskop2mi.bp2mi.go.id. Adapun persyaratan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih jelasnya untuk persyaratan dan tata cara untuk bekerja ke luar negeri dapat menghubungi UPT BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang beralamat di Jl. Ciwaru Raya Komplek Depag No. 2 Serang, Banten, Indonesia 42117 Telp. 90254) 204970 dan Dinas Tenaga Kereja Dan Transmigrasi Kota Serang Jl. Jendral Sudirman No. 5 (Pemkot Lama), Ciceri, Serang Telp (0254) 8243012.

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon PMI wajib memiliki dokumen salah satunya adalah paspor. Bagi WNI yang akan mengajukan paspor untuk tujuan bekerja, wajib melampirkan surat rekomendasi dari disnaker. Berikut merupakan alur pembuatan paspor :

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dapat membuka link  syarat_dan_alur_rekom_paspor

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.