Logo loader

MONITORING TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN 2025

Monitoring THR dilaksanakan pada tanggal 11 - 24 Maret 2025 pada 90 Perusahaan di Kota serang. Kegiatan monitoring THR dilaksanakan guna memastikan perusahaan tidak melakukan diskriminasi dan tidak melanggar ketentuan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.