Rapat Koordinasi Tim Monitoring Tunjangan Hari Raya Tahun 2022
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pendapatan pekerja yang dibayarkan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Disnakertrans Kota Serang pada hari Selasa (5/4) mengadakan rapat koordinasi tim THR dalam rangka menyiapkan rencana monitoring THR tahun 2022 yang dihadiri oleh unsur Disnakertrans Kota Serang, unsur pengusaha, dan unsur pekerja. Tim Monitoring dibagi menjadi 2 tim yang akan melakukan monitoring ke beberapa perusahaan dan pengusaha di Kota Serang. Monitoring THR akan dilaksanakan mulai tanggal 6 april - 22 april 2022.
Diharapkan dengan dilaksanakannya monitoring THR para pengusaha dapat memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.