Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pendapatan pekerja yang dibayarkan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Disnakertrans Kota Serang pada hari Selasa (5/4) mengadakan rapat koordinasi tim THR dalam rangka menyiapkan rencana monitoring THR tahun 2022 yang dihadiri oleh unsur Disnakertrans Kota Serang, unsur pengusaha, dan unsur pekerja. Tim Monitoring dibagi menjadi 2 tim yang akan melakukan monitoring ke beberapa perusahaan dan pengusaha di Kota Serang. Monitoring THR akan dilaksanakan mulai tanggal 6 april - 22 april 2022.
Diharapkan dengan dilaksanakannya monitoring THR para pengusaha dapat memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.