Tupoksi

TUGAS POKOK

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :

-  perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

-  pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

-  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

-  pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan

-  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.