Logo loader

DISNAKERTRANS KOTA SERANG GELAR RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERWAL PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di ruang rapat Disnakertrans Kota Serang.

Penyusunan Perwal ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di daerah. Fokus utama Perwal ini adalah memastikan sekurang-kurangnya 80 persen tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan di Kota Serang berasal dari warga lokal Kota Serang, sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran.

Rancangan Perwal ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ketenagakerjaan meliputi pelatihan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi dunia usaha dan industri dalam menjalankan kewajiban sosialnya untuk mendukung pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Melalui Perwal ini, Pemerintah Kota Serang berharap terwujudnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berpihak pada warga Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.