Logo loader

UMK Kota Serang Tahun 2026 Naik 5,61 Persen, Capai Rp4,66 Juta

Kota Serang — Upah Minimum Kota (UMK) Serang Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,61 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Serang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.665.927,94, naik dari UMK Tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp4.418.261,13. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan dalam menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Penetapan UMK ini telah melalui tahapan pembahasan bersama unsur terkait, termasuk Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian penghasilan bagi para pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang kondusif di Kota Serang.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan gubernur. Pemerintah daerah juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota Serang dapat meningkat serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Berikut Link KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 703 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI BANTEN TAHUN 2026

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.