Logo loader

Pemkot Serang Resmi Jalin Kerja Sama Dengan APJATI

Kota Serang – Pemerintah Kota Serang secara resmi menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kota Serang. Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 8 November 2025.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan asosiasi perusahaan penempatan dalam rangka menghadirkan mekanisme penempatan PMI yang terencana, prosedural, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan bagi masyarakat Kota Serang yang akan bekerja ke luar negeri.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Serang berperan dalam fasilitasi, pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap calon PMI asal Kota Serang, sementara APJATI mendukung pelaksanaan penempatan melalui perusahaan penempatan yang terdaftar secara resmi. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mencegah praktik penempatan nonprosedural serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI sejak proses awal hingga penempatan.

Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam membuka peluang kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penempatan PMI yang legal dan bertanggung jawab. Sinergi dengan APJATI dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, khususnya di sektor penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia asal Kota Serang dapat berjalan lebih terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ketenagakerjaan di daerah.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.