Logo loader

Perwal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Kota Serang Masuk Tahap Fasilitasi di Pemprov Banten

KOTA SERANG - Upaya Pemerintah Kota Serang dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan semakin menunjukkan kemajuan. Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kota Serang kini telah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Banten.

Rapat pembahasan fasilitasi Perwal Kota Serang tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini rencananya akan digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Rabu (28/10/2025). 

Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan regulasi daerah yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Proses fasilitasi di Pemprov Banten dilakukan untuk menyesuaikan substansi Perwal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan keselarasan dengan kebijakan jaminan sosial di tingkat provinsi. Setelah mendapatkan hasil fasilitasi, rancangan Perwal ini akan segera ditetapkan oleh Wali Kota Serang.

Program ini diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang konkret dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja harian, hingga tenaga kebersihan.

Dengan masuknya tahap fasilitasi ini, Pemerintah Kota Serang semakin dekat untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di daerahnya. Diharapkan, setelah Perwal ini ditetapkan, seluruh pihak — mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat — dapat berperan aktif dalam mendukung implementasinya.

Perwal ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Serang terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja rentan tidak hanya mendapatkan rasa aman dalam bekerja, tetapi juga peluang untuk hidup lebih layak dan produktif.

Pemerintah Kota Serang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendorong terciptanya Kota Serang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan memastikan tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.